KEDIRI — Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, Karang Taruna Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM binaan mereka. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2025 di Sekretariat Karang Taruna Kota Kediri, dan akan diikuti oleh 50 pelaku usaha.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat halal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas dan jaminan keamanan bagi konsumen, khususnya umat Muslim.
Ketua Karang Taruna Kota Kediri, Rozi, menyampaikan bahwa sertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadikan produk UMKM lebih unggul dibanding produk yang belum tersertifikasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program inovatif yang diinisiasi oleh Bidang Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif Karang Taruna Kota Kediri. Seusai sosialisasi, pendamping halal akan melakukan kunjungan langsung ke pelaku usaha peserta untuk mendokumentasikan produk mereka sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikasi halal melalui jalur self-declare yang difasilitasi secara gratis.
Rozi juga menekankan bahwa melalui program ini, diharapkan produk-produk UMKM binaan Karang Taruna Kelurahan di Kota Kediri dapat naik kelas, lebih kompetitif di pasar, serta berkontribusi terhadap peningkatan penghasilan anggota. “Kami ingin memastikan produk UMKM Karang Taruna siap bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.